Minimarket dan Warung di Cengkareng Dirazia
Ratusan personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Razia yang ditujukan pada sejumlah minimarket dan warung itu dilakukan untuk mensterilkan peredaran miras sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 yang telah berlaku sejak 16 April 2015.
Razia miras kami lakukan pada minimarket dan warung-warung penjual rokok dan makanan ringan
Camat Cengkareng, Ali Maulana Hakim mengatakan, razia melibatkan sebanyak 135 personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, jajaran kecamatan dan kelurahan serta tokoh agama. Namun, yang menjadi sasaran pihaknya adalah miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen.
“Razia miras kami lakukan pada minimarket dan warung-warung penjual rokok dan makanan ringan. Razia ini dilaksanakan serentak pada enam wilayah kelurahan yang ada di Kecamatan Cengkareng,” ujar Ali, Kamis (23/4).
Razia Miras & Rumah Kos Ditunda Pekan DepanDi Kecamatan Cengkareng, jelas Ali, saat ini yang terdata terdapat 123 minimarket dan tersebar pada enam kelurahan. Sesuai aturan, miras yang dirazia yang berkadar alkohol di atas 5 persen seperti, bir, Topi Miring, Vodka, Mansion, Drum dan lain sebagainya.
“Termasuk minuman oplosan sejenis ciu yang biasanya dijual gelap di warung-warung juga akan kami razia," jelasnya.
Ia menyebut, Kelurahan Kapuk, Cengkareng Timur dan Kedaung Kali Angke menjadi daerah rawan peredaran miras. Akibat dari peredaran miras tersebut, tak jarang antar pemuda maupun warga terlibat tawuran.
“Tiga wilayah kelurahan tersebut hampir setiap hari terjadi tawuran,” tandas Ali.